Kebutuhan akan rumah
sangatlah penting. Di jaman modern seperti sekarang, harga rumah bahkan
melonjak dengan pesat. Meskipun demikian, banyak orang yang tetap dengan
semangat mengumpulkan dana untuk membeli rumah impian mereka. Ada pula orang
yang berniat untuk membeli tanah kavling untuk kemudian dibangun rumah sendiri.
Di berbagai daerah, kavling tanah dijual
memiliki harga yang cukup tinggi. Apalagi jika
lokasi tanah tersebut strategis.
Namun, dengan membeli
tanah kavling Anda bisa mendesain sendiri rumah impian Anda. Anda juga lebih
leluasa untuk mengatur ruangan-ruangan yang sekiranya nyaman untuk keluarga.
Sebagian orang berharap bisa membangun rumah sendiri di atas tanah yang dibeli
karena ingin mengatur sendiri desain rumahnya. Sebagian orang lagi berpikir
bahwa membeli rumah yang sudah jadi jauh lebih hemat. Lalu, lebih hemat yang
mana jadinya? Beli tanah kavling atau beli rumah yang sudah jadi?
![]() |
Ilustrasi |
Beli Rumah Atau
Tanah Kavling? Simak Penjelasan Berikut!
Mau membeli rumah yang
sudah jadi atau mau membeli tanah kavling, semuanya tergantung dengan kebutuhan
Anda. Jika Anda membutuhkan rumah secara mendesak, maka membeli rumah yang
sudah jadi bisa menjadi solusi yang terbaik. Namun jika Anda belum
membutuhkannya secara terburu-baru, maka Anda bisa membeli tanah kavling.
Semuanya tergantung pada
kebutuhan Anda. Simak 5 penjelasan penting yang harus Anda perhatikan sebelum
Anda membeli rumah jadi atau pun membeli tanah kavling.
1.
Harga
Harga
merupakan faktor utama yang amat sangat penting untuk diperhatikan dalam
membeli sebuah rumah jadi atau tanah kavling. Anda akan dihadapkan pada harga
yang berbeda. Membeli tanah kavling memang jauh lebih murah jika dibandingkan
dengan membeli rumah yang sudah jadi.
Anda
hanya harus membeli tanah yang dijual, bukan membeli bangunan. Namun, Anda
harus pintar-pintar mengkalkulasikan dana yang akan dibutuhkan dalam
pembangunan rumah Anda kelak. Terlebih lagi, harga bahan bangunan kini sudah
mahal. Belum lagi upah para pekerja yang akan membangun rumah Anda.
Namun
jika Anda memang membutuhkan rumah yang siap pakai sesegera mungkin, Anda bisa
memilih untuk membeli rumah yang sudah jadi. Membeli rumah yang sudah jadi juga
bisa menjadi pilihan yang tepat untuk daerah-daerah dimana pembangunan rumahnya
sudah tinggi. Jadi, Anda akan menjadi lebih berhemat.
2.
Desain bangunan
Sebelum
Anda memutuskan untuk membeli rumah yang sudah jadi atau tanah kavling, Anda
juga bisa menentukan terlebih dahulu desain bangunan yang Anda inginkan. Ketika
Anda membeli tanah kavling, Anda memiliki kesempatan untuk mendesain rumah Anda
sendiri. Ini tentunya akan membawa kepuasan bagi diri Anda.
Namun
berbeda halnya jika Anda memilih untuk membeli rumah yang sudah jadi. Anda
tidak bisa menentukan desain rumah baru Anda karena rumah yang akan Anda beli
tersebut sudah berdiri atau sudah jadi.
3.
Kualitas Bangunan
Banyak
orang yang lebih memilih untuk membeli tanah kavling karena mereka bisa
menentukan sendiri kualitas bahan bangunan yang nantinya akan digunakan untuk
membangun rumah mereka. Karena Andalah si pemilik rumah, maka Anda memiliki
kuasa penuh untuk menentukan kontraktor rumah, bahan bangunan, dan hal apapun.
Semuanya bisa dipilih sendiri sehingga Anda bisa menentukan kualitas yang
terbaik.
Meskipun
demikian, perlu Anda ingat bahwa biaya pembangunan rumah tidaklah murah. Sewa
kontraktor pun sekarang sudah mahal. Apalagi untuk bahan bangunan yang
berkualitas, Anda harus merogoh kocek yang cukup dalam untuk mendapatkannya.
Di
sisi lain, jika Anda lebih memilih untuk membeli rumah yang sudah jadi, Anda
harus sudah siap menerima kualitas bahan bangunan yang digunakan untuk
membangun rumah yang Anda beli. Anda tidak memiliki kendali atas kualitas bahan
bangunan yang digunakan. Jika Anda berniat untuk membeli rumah yang sudah jadi,
maka Anda bisa mengajak orang yang ahli dalam bidang properti untuk mengecek
kualitas bahan bangunan yang digunakan.
4.
Kesiapan bangunan
Dilihat
dari sisi kesiapan bangunan, maka membeli rumah yang sudah jadi adalah pilihan
yang lebih baik. Anda tidak harus direpotkan dengan biaya pembangunan rumah
atau pun melakukan konstruksi bangunan. Membeli rumah yang sudah jadi juga akan
menghemat waktu. Anda tidak perlu mencari tanah karena membeli rumah sudah
pasti membeli tanah.
Namun
jika Anda memilih untuk membeli kavling tanah, Anda harus mempersiapkan diri
untuk membangun rumah Anda dari Nol. Anda harus meluangkan banyak waktu mulai
dari mencari lokasi tanah kavling, jasa arsitek, bahkan perizinan untuk
mendirikan bangunan rumah. Belum lagi, Anda harus mengurus instalasi air,
telepon, listrik, dan lain-lain.
5.
Legalitas rumah
Hal
yang tidak boleh dilupakan baik dalam membeli rumah kavling atau pun membeli
rumah yang sudah jadi adalah legalitas rumah. Untuk Anda yang membeli rumah
jadi, Anda tidak perlu repot untuk mengurus dokumen seperti Izin Mendirikan
Bangunan atau pun Surat Penunjukkan dan Penggunaan Tanah. Proses pengurusan
dokumen sudah akan langsung selesai.
Sedangkan bagi Anda yang
berniat untuk membeli tanah kavling, Anda harus bersiap-siap untuk mengurus
Ijin Mendirikan Bangunan sebelum membangun rumah Anda. Proses tersebut tentu
saja akan memakan waktu yang lama. Jadi, meskipun tanah kavling telah terbeli,
Anda belum bisa langsung mendirikan rumah Anda
Baik membeli rumah yang
sudah jadi ataupun membeli tanah kavling, semua memiliki kelebihan dan
kelemahannya masing-masing. Luangkanlah waktu sejenak dan pikirkanlah
baik-baik. Jika Anda memang memiliki dana yang terbatas namun Anda memiliki
waktu untuk membangun rumah, Anda bisa memilih untuk membeli tanah kavling
terlebih dahulu.
Jika sekiranya Anda sudah
memiliki dana yang siap dan cukup besar, barulah Anda bisa memulai untuk
mengurus pembangunan rumah Anda. Namun jika Anda memang memiliki dana yang
cukup dan segera membutuhkan tempat tinggal, Anda bisa membeli rumah yang sudah
jadi. Anda pilih. Bila Anda adalah tipe orang yang tidak ingin repot, maka
belilah rumah yang sudah jadi saja.
Mau beli tanah kavling
atau pun beli rumah yang sudah jadi, harganya akan tergantung dari lokasi rumah
yang. Anda bisa berdiskusi dengan orang tua atau keluarga untuk mendapatkan
masukan yang membangun. Yang jelas, cek lah harga dan legalitas dari tanah atau
rumah yang Anda beli. Rumah atau tanah yang memiliki surat-surat yang lengkap
atau legal yang harus Anda beli. Jangan tertarik untuk membeli rumah dan tanah
yang murah namun tidak memiliki surat yang lengkap.
0 Komentar